ANWAR, S.H.,M.H | Plt. ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT |
Tugas dan Fungsi :
(1) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, kerjasama dan serta pelayanan administratif.
(2) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah bidang pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerjasama;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas pendidikan, dinas kebudayaan, dinas kepemudaan dan olah raga, dinas pariwisata, dinas perpustakaan dan arsip daerah, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, satuan polisi pamong praja, dinas pemadam kebakaran, badan penanggulangan bencana daerah dan kecamatan serta instansi vertikal terkait;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerjasama;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah terkait tugas dan fungsinya.