ANDI IKHWAN BURHANUDDIN,S.H.,M.Si. | ASISTEN BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN |
Tugas dan Fungsi :
(1) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi bidang lingkup perekonomian, administrasi sumber daya alam, pengembangan infrastruktur, administrasi pembangunan dan pengadaan barang dan jasa serta pelayanan administratif:
(2) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah bidang perekonomian, administrasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan Layanan pengadaan Barang dan jasa;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, dinas peternakan, dinas ketahanan pangan, dinas kelautan dan perikanan, dinas lingkungan hidup, dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dinas koperasi usaha kecil dan menengah, dinas perindustrian, dinas perdagangan, dinas tenaga kerja, dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas perhubungan, dinas komunikasi, informatika dan persandian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pengoordinasian pengadaan barang/jasa pada instansi daerah;
c. Pelaksanaan koordinasi badan usaha milik Negara (BUMN), perbankan, lembaga keuangan lainnya dan instansi vertikal terkait dalam hal kerjasama dan sinkronisasi kebijakan daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi sumber daya alam, perekonomian, pengembangan infrastruktur, administrasi pembangunan dan layanan pengadaan barang dan jasa;
e. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada asisten bidang Perekonomi dan Pembangunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah terkait tugas dan fungsinya.