Drs.H.ABU BAKAR, M.M. | ASISTEN BIDANG ADMINISTRASI UMUM |
Tugas dan Fungsi :
(1) Asisten Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah terkait dengan pengoordinasian dan pembinaan serta pengembangan organisasi, layanan administrasi sekretariat daerah, perencanaan program dan keuangan sekretariat daerah serta pelaksanaan kehumasan.
(2) Asisten Bidang Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan organisasi;
b. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi hubungan masyarakat dan keprotokolan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan keuangan sekretariat daerah;
d. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi dan tata usaha pimpinan;
e. Pembinaan dan pengoordinasian layanan administrasi;
f. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada jajaran asisten bidang administrasi umum; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah terkait tugas dan fungsinya.